Distorsi
atau ketidaksempurnaan pasar adalah yang membuat kondisi ekonomi tidak efisien
sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam
rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur
distorsi adalah deviasi antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu
perbedaan antara tingkat substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi
marjinal ditingkat produksi. Seperti itu
dapat mengakibatkan deviasi dari monopoli, tarif dan kuota impor, yang pada
teori dapat menimbulkan beberapa jenis perilaku disebut pebisnis numpang
lewat. Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas, Diskriminasi pajak pada harga barang atau
pendapatan, inflasi, dan informasi
lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak
konsumen. Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan sempurna
tanpa adanya distorsi pasar sehingga terjadi keseimbangan dari penawaran dan
permintaan.
Secara
teoritik, dapat dibayangkan bahwa suatu negara Islam yang ideal bebas dari
”Ketidaksempurnaan”. Adanya ketidaksempurnaan ini
atau distorsi membuat mekanisme pasar menjadi tidak dapat mencapai ideal. Dengan menerima ketidaksempurnaan, masyarakat
tidak dapat membenarkan “konsep marginal” dalam menentukan harga-harga di bawah
ekonomi kapitalis.
Dalam Islam distorsi pasar atau ketidaksempurnaan
pasar dapat menyebabkan situasi
ideal yang akan dicapai dalam suatu mekanisme pasar tidak dapat tercapai karena
adanya gangguan atau distorsi pasar. Tiga bentuk distorsi pasar di atas dalam
Islam sangat melarangnya. Karena, konsep Islam penentuan harga dilakukan oleh
kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
Islam menjamin pasar bebas
diman para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dalam arus informasi
yang lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada yang dirugikan baik
individu atau kelompok, produsen maupun konsumen, apalagi pemerintah yang
dzalim atau didzalimi.
Struktur pasar distorsi perspektif
Islam merupakan suatu kondisi pasar yang tidak sempurna. Kemudian ketidaksempurnaan ini terjadi karena
adanya Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk mengukur distorsi adalah deviasi
antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu perbedaan antara tingkat
substitusi marjinal di konsumsi dan transformasi marjinal ditingkat produksi. Seperti itu dapat mengakibatkan deviasi dari monopoli, tarif dan kuota
impor, yang pada teori dapat menimbulkan beberapa jenis perilaku disebut pebisnis
numpang lewat. Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas, Diskriminasi pajak pada harga barang atau
pendapatan, inflasi, dan informasi
lengkap. Masing-masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak
konsumen. sedangkan bentuk-bentuk dari adanya distorsi pasar ini adalah:
a. distorsi permintaan dan penawaran
b.tadlis
c.taghrir
dari ketiga bentuk distorsi pasar
tersebut maka Islam mengharamkannya. Memandang
bahwa distorsi pasar ini dapat
mengganggu mekanisme pasar. Sehingga mekanisme pasar yang akan dicapai tidak
akan terwujud ketika ada distorsi pasar. Oleh karena itu apapun bentuk distorsi
pasar dapat mengganggu struktur pasar atau mekanisme pasar.
Adiwarman
Karim. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : IIIT Indonesia.2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar